Sejak diperkenalkan Kemendikbudristek tahun 2022, dunia Pendidikan Indonesia menaruh harapan besar pada Kurikulum Merdeka. Narasi “merdeka” yang digunakan sang Menteri Nadiem Makarim membuat seolah-olah guru dan siswa akan segera terbebas dari belenggu penjajahan.
Pemerintah mengklaim, Kurikulum Merdeka dapat mengatasi kesenjangan kualitas Pendidikan antara daerah maju dan terpencil, antara kota dan desa dan pengklasifikasian lain yang selama ini menjadi akar masalah dunia Pendidikan Indonesia. Penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru pun diubah, bukan lagi didasarkan pada tes akademik atau nilai, tetapi jarak rumah ke sekolah menjadi acuannya. Kini tidak ada lagi sekolah favorit, semua sekolah dianggap sama.
Melalui pembelajaran berbasis proyek yang ditawarkan, kurikulum Merdeka diyakini dapat memberikan pilihan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan keadaan setiap satuan Pendidikan. Kurikulum ini juga dinilai mampu memberikan kebebasan belajar yang lebih besar kepada siswa dan guru. Konsep ini diharapkan dapat mendorong pengembangan karakter dan kompotensi yang dibutuhkan peserta didik di abad 21 seperti kemampuan berfikir kritis, pemecahan masalah, dan ketrampilan komunikasi. Kurikulum ini juga dihadirkan sebagai jawaban atas ketertinggalan Indonesia dalam uji PISA (Programme for International Student Assesment) yang selalu berada di peringkat 10 terbawah dunia dalam beberapa tahun terakhir. Benarkah semua itu telah terwujud?
Pada pergantian Menteri Pendidikan dan di tengah-tengah isu pergantian kurikulum nasional (lagi) ini, penulis ingin memberikan catatan tentang pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah kegiatan kokurikuler yang merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka. Dalam pelaksanaannya, P5 hanya dapat dilaksanakan dengan baik di sekolah-sekolah yang “siap”. Selebihnya pelaksanaan P5 sekedar “asal jalan”. Permasalahan yang sering dialami terkait pelaksanaan P5 ini diantaranya adalah sarana dan prasarana sekolah yang belum merata. Sekolah yang berada di kota cenderung memiliki kreatiftas yang lebih tinggi dibanding sekolah-sekolah terpencil dengan fasilitas yang minim. Ini tentu berkaitan dengan kemudahan akses informasi dan kebutuhan lainnya.
Faktor berikutnya yang mempengaruhi keberhasilan program P5 ini adalah kualitas guru. Banyak guru di sekolah-sekolah masih bingung dalam memahami program ini. Ketidaklengkapan pedoman yang diberikan pemerintah juga menuntut guru untuk belajar dan membuat konsep kegiatan secara mandiri di tengah kesibukannya mengajar, menyiapkan perangkat ajar dan mengerjakan PMM (Platform Merdeka Mengajar) yang makin menambah keruwetan.
Bukan hanya guru, orang tua pun ikut kualahan. Banyak orang tua mengeluh karena harus mengeluarkan uang lebih untuk proyek P5 yang hampir setiap minggu dilaksanakan dengan tema yang bergonta-ganti. Tak jarang pula orang tua juga terpaksa ikut “sekolah”, mengerjakan proyek P5 yang diberikan sekolah kepada anaknya. Bahkan beberapa diantaranya rela menjadi vendor dekorasi “gratisan” saat anak-anaknya menggelar pameran karya P5.
Meski masih banyak ditemukan kelemahan dan ketidaksiapan pelaksanaan P5 di sekolah-sekolah, pemerintah selalu berdalih bahwa P5 ini adalah salah satu cara mengembangkan pembelajaran yang menyenangkan. Padahal, dalam sebuah pembelajaran, untuk mencapai tahap “menyenangkan” itu rasanya sulit terwujud karena pada hakikatnya belajar selalu melibatkan disiplin, ketekunan, kerja keras dan komitmen. Artinya, sesuatu yang menyenangkan tidak selalu terkait dengan pembelajaran yang mendalam.
Evaluasi dan Hasil Belajar
Dalam pelaksanaan sebuah kurikulum, evaluasi dan hasil belajar merupakan bagian yang penting untuk melihat keberhasilan suatu pembelajaran. Ironisnya, sistem evaluasi belajar yang koheren dan ketat seakan-akan dihilangkan dalam kurikulum ini. Kebijakan peserta didik wajib naik kelas meskipun dinilai belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di fase sebelumnya menjadi masalah besar yang harus dihadapi guru di kelas. Sialnya, capaian pembelajaran yang belum tuntas di fae sebelumnya itu merupakan tanggung jawab guru di fase berikutnya.
Kasus-kasus seperti anak SMP-SMA yang belum bisa baca-tulis, hitung-hitungan dasar yang sempat viral di beberapa tempat lalu menjadi contoh konkret hasil dari kebijakan ini. Alih-alih membuat peserta didik semangat belajar, kebijkan ini justru melahirkan anak-anak yang manja dan hanya sekedar mau mempelajari apa yang disukainya semata. Konsep berfikir mereka menjadi pragmatis, melakukan sesuatu hanya karena keuntungan tertentu yang sifatnya sementara. Padahal, dalam belajar diperlukan pemahaman yang holistic dan multidisiplin ilmu.
Kebijakan peniadaan Ujian Nasional (UN) sebagai tolak ukur kualitas pendidikan juga menimbulkan permasalan. Alih-alih mengurangi tekanan psikologis pada anak, peniadaan Ujian Nasional (UN) menyebabkan hilangnya motivasi belajar peserta didik. Bagi sebagian siswa, Ujian Nasional merupakan salah satu faktor pendorong utama untuk belajar dengan serius.
Sebagai penggantinya, pemerintah memang telah membuat Asesmen Nasional. Sayangnya, asesmen ini tidak dapat menggambarkan kondisi sekolah dan peserta didik secara keseluruhan karena hanya diambil sedikit sampel dari keseluruhan jumlah peserta didik tiap satuan Pendidikan.
Evaluasi dan perbaikan satuan Pendidikan berdasarkan Rapor Pendidikan hasil Asesmen Nasional ini pun tidak maksimal. Banyak sekolah yang akhirnya pasrah dengan hasil yang didapat karena terbatasnya dukungan dana dari pemerintah. Pemerintah justru menyuntikkan dana berlebih pada sekolah-sekolah yang memiliki rapor Pendidikan “baik” dan berprestasi. Akibatnya, banyak sekolah-sekolah yang “baik” itu makin baik dan banyak pula sekolah-sekolah “hancur” makin “hancur”.
Guru Penggerak, Guru Konten Kreator dan Embel-embel lainnya
Tanpa disadari, keberadaan guru penggerak dalam pelaksanaan kurikulum Merdeka ini meciptakan kesenjangan dan deskriminasi di kalangan guru. Hal tersebut terjadi karena tidak semua guru mendapat kesempatan yang sama untuk bisa memperoleh embel-embel “penggerak”.
Pertama, program guru penggerak ini hanya ditujukan bagi guru di bawah usia 50 th. Pemerintah agaknya lupa dengan data guru di Indonesia. Ada ratusan ribu bahkan jutaan guru dengan rentang usia di atas 50 tahun yang juga perlu diperhatikan. Apalagi program guru penggerak ini dijadikan sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah. Ini berarti memupuskan impian para guru senior untuk bisa menaikkan karir keguruan mereka.
Kedua, program guru penggerak cenderung hanya memfasilitasi guru-guru dengan akses informasi yang baik. Banyak guru di pedalaman dan daerah tertinggal yang tidak dapat mendaftar dan mengikuti program ini karena terkendala jaringan internet. Jika pemerintah menginginkan pemerataan kualitas Pendidikan, sudah seharusnya pemerataan pembangunan juga dilakukan agar semua guru memperoleh hak yang sama untuk bisa belajar dan mengikuti pelatihan.
Ketiga, kesempatan pelatihan dan pengembangan diri yang diberikan bagi guru penggerak jauh lebih banyak dibandingkan guru biasa. Hal tersebut membuat sang guru penggerak sering meninggalkan sekolah dan menciptakan kekosongan pembelajaran. Alhasil, guru piket yang notabenenya adalah guru biasa terpaksa menggantikan peran guru penggerak di sekolah. Tidak berhenti di situ, guru-guru biasa ini juga dipaksa belajar mandiri melalui aplikasi PMM yang justru makin menambah beban kerja guru.
Belum selesai dengan permasalahan guru penggerak, pemerintah kembali membuat kelompok guru baru yang disebut Guru Konten Kreator. Di tengah perkembangan tekonologi yang pesat seperti sekarang, memang sangat diperlukan inovasi dan kreatifitas guru untuk memanfaatkan media sosial dan platform digital lainnya untuk mengembangkan proses belajar-mengajarnya. Namun yang terjadi, keberadaan guru konten kreator yang difasilitasi pemerintah ini hanya dijadikan alat untuk mempromosikan keberhasilan semu Merdeka Belajar itu sendiri.
Konten-konten yang dibuat seakan-akan disetting untuk menyebarkan ke sekolah-sekolah di seluruh pelosok negeri bahwa mereka telah berhasil mengaplikasikan Kurikulum Merdeka dan dapat segera diaplikasikan di seluruh sekolah tanpa terkecuali. Tanpa disadari, konten-konten tersebut dapat menjadi pemicu kecemburuan karena tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang sama. Ada juga konten-konten yang seakan-akan menormalisasi kesalahan guru. Meskipun itu kesalahan kecil, membuat konten tentang kesalahan yang dilakukan guru berpotensi menyebabkan hilangnya wibawa seorang guru sekaligus merendahkan teman sesame guru lainnya.
Guru-guru yang membuat konten-konten tentang kritik terhadap pemerintah, utamanya pelaksanaan Merdeka Belajar justru tidak dianggap. Padahal, adanya kritik menandakan adanya kepedulian sekaligus sebagai cara mengevaluasi diri untuk menjadi lebih baik.
Terakhir, melalui tulisan ini penulis ingin menyampaikan bahwa Pendidikan kita selamanya tidak akan pernah maju jika pendidikan belum menjadi prioritas Pembangunan nasional. Pemerataan Pembangunan sarana dan fasilitas Pendidikan di seluruh pelosok negeri, , peningkatan kesejahteraan guru, penyelenggaraan Pendidikan gratis dan inklusif merupakan PR besar yang harus segera diselesaikan. (SB)
Sumber diakses pada 25 Maret 2025 pukul 11.22:
https://arqaalibsmpua.id/sebuah-catatan-tentang-kurikulum-merdeka/
